Thursday, September 25, 2008

JPU tak bisa jawab tanggapan sidang Andi Soraya

Andi SorayaHari ini Kamis, 25/09/2008 melanjutkan sidang kasus penganiayaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak terdakwa, Andi Soraya.

Andi Soraya menjelaskan kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan karena pihak jaksa tidak bisa memberikan jawaban seputar barang bukti dan hanya menggabungkan keterangan dari saksi yang sebenarnya memiliki perbedaan-perbedaan terutama saksi yang netral. Barang bukti yang diminta Andi Soraya berupa gelas yang katanya dipakai untuk melempar ke Sri Sukaesih tidak bisa dihadirkan sebagai bukti, kemudian mengenai tuntutan pasal 351.

"Jaksa penuntut umum tidak mampu menjawab pertanyaan kami, karena barang buktinya tidak pernah dihadirkan di sidang. Dan kenapa saya dituntut dengan pasal 351? Padahal kalau pasal 351, korban langsung di opname setelah kejadian. Nyatanya saat itu, korban langsung balik ke lokasi sambil membawa stik golf dan mau pukul teman saya," imbuh Andi.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 9 Oktober 2008 dengan agenda pembacaan keputusan.

No comments: